TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Instruksi Gubernur Lampung Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berlaku per 24 Desember 2021- 2 Januari 2022

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi tersebut berlaku per 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Instruksi tersebut tercantum di antaranya pelaksanaan ibadah Natal di gereja, kunjungan ke tempat wisata, pendidikan, serta terkait bepergian ke luar kota. Berikut IDN Times rangkum.

1. Ibadah Natal digelar hybrid

Persiapan jelang ibadah Natal, di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa malam Natal dan misa Natal 2020 dengan membatasi umat yang hadir untuk beribadah sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merujuk instruksi gubernur, khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ada beberapa poin jadi perhatian pengurus gereja dan jemaat. Misalnya, gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Selain itu, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

“(ibadah Natal) Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” papar Arinal, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode Nataru

2. Gunakan aplikasi PeduliLindungi di gereja

ANTARA/Arindra Meodia

Arinal mengatakan, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Pengurus gereja juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Hal penting lainnya adalah mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Pengurus gereja juga diharapkan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

3. Perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas di pusat perbelanjaan

365thingsinhouston.com

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas tempat perbelanjaan atau mall, ada instruksi gubernur perlu diketahui publik. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Sekaligus sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorogi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,” papar Arinal.

Instruksi tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar  dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung kategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.

Hal penting lainnya adalah meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Sisi menarik instruksi gubernur adalah perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.

“Ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall. Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegas Arinal.

Bagaimana dengan bioskop? Instruksi gubernur mengatur bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi pengunjung melakukan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Berkunjung ke tempat wisata? Simak ketentuannya ya

Pantai Mbeach Lampung Selatan (IDN Times/Silviana)

Terkait tempat wisata, Arinal menjelaskan, bagi kepala daerah 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 di tempat destinasi wisata di daerah masing masing. Selain itu, mengidentifikasi tempat wisata yang manjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

“Penting juga menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.  Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat  dengan pendekatan 5M,” paparnya.

Di tempat wisata imbuh Arinal, pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar  dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Pengelola wisata juga diminta memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

“Batasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup,” bunyi instruksi gubernur.

Instruksi gubernur juga mencantumkan terkait mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secar masif. Selain itu, membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemik COVID-19.

5. Bepergian ke luar kota karena hal mendesak, simak aturannya

Sumber Gambar: journalistontherun.com

Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kepala daerah 15 kabupaten/kota diminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga tingkat RT dimulai 20 Desember 2021. Di setiap kabupaten/kota juga menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

Selain itu, melakukan percepatan capaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021, kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah juga diminta sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” jelas Arinal.

Ia menambahkan, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, melakukan test PCR atau rapid test menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.

“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,” kata Arinal.

Selain itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.

Baca Juga: Sah! Gubernur Lampung Larang ASN Bepergian Luar Daerah Periode Nataru

Berita Terkini Lainnya