ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode Nataru

Merujuk SE Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tapis Berseri bepergian selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut SE terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Periode Hari Raya Nataru Dalam Masa Pandemik COVID-19.

"Surat Edaran berlaku buat semua ASN Bandar Lampung, ASN tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi kita harus tetap ada di tempat," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).

1. Bakal ada startegi dan sosialisasi SE

ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode NataruKuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dalam upaya penerapan SE tersebut, Eva mengaku juga akan menyusun strategi dan mensosialisasikan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah pada masyarakat kota setempat mulai 24 Desember-2 Januari 2021.

"Ini untuk semua forkopimda bersama seluruh OPD, kita juga akan keliling ke seluruh Kota Bandar Lampung," imbuh Bunda Eva, sapaan akrabnya.

2. Pengecualian tetap diberikan

ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode NataruIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meski nantinya SE tersebut secara resmi diberlakukan di Kota Bandar Lampung, Eva mengaku akan tetap memberikan pengecualian. Itu terhadap para ASN memiliki kebutuhan mendesak atau harus melakukan dinas luar kota.

'Mungkin mereka (ASN) ingin berobat atau melaksanakan tugas dinas ke luar kota, sebab kita belum tau apakah di tanggal pemberlakuan akan ada tugas dari pusat yang termasuk sebagai pengecualian," katanya.

Namun selain pengecualian itu, Eva tetap meminta seluruh ASN Kota Bandar Lampung tak melakukan berpergian keluar daerah. "Buat yang lainnya jelas tidak boleh," sambung dia.

3. Sanksi tegas menanti ASN 'nakal'

ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode NataruTugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait sanksi menanti bakal diterima bagi ASN melanggar SE itu, Eva menegaskan itu bakal diterapkan ke pegawai negeri tanpa terkecuali.

"Ya jelas ada sanksi, itu pasti ada yang merujuk terhadap SE yang ada," tandas dia.

Diketahui dalam SE Menpan RB Nomor 26/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN telah diatur. Mereka juga dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya, itu jatuh sejak 20 Desember 2021, sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Eva Dwiana Janjikan Guru Dapat Beasiswa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya