TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Eva peroleh suara terbanyak pilwali Kota Bandar Lampung

wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

1. KPU Bandar Lampung gelar pleno

Suasana Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam. (IDN Times/Martin L Tobing)

KPU Kota Bandar Lampung menetapkan keputusan itu setelah menggelar rapat pleno pada pukul 20.25 WIB dan dihadiri seluruh komisioner dipimpin Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi. Rapat pleno juga dihadiri kuasa hukum KPU Bandar Lampung, Handrajadi dan Yormel.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan, pihaknya dalam posisi menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti. 

2. Koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI

Ketua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Putusan KPU Kota Bandar Lampung ini berdasarkan hasil koordinasi dilakukan, Kamis (7/1/2021) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI di Aula KPU Provinsi setempat. Kemarin, KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Surat konsultasi tersebut selanjutnya disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI berdasarkan Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: [BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy

Berita Terkini Lainnya