Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy
Eva peroleh suara terbanyak pilwali Kota Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan
1. KPU Bandar Lampung gelar pleno
KPU Kota Bandar Lampung menetapkan keputusan itu setelah menggelar rapat pleno pada pukul 20.25 WIB dan dihadiri seluruh komisioner dipimpin Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi. Rapat pleno juga dihadiri kuasa hukum KPU Bandar Lampung, Handrajadi dan Yormel.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan, pihaknya dalam posisi menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti.
Baca Juga: [BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy