TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heryandi dan M Basri Kecewa Dituntut 5 Tahun Penjara, Siapkan Pledoi

Diminta bayar uang pengganti kerugian negara

Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat nonaktif M. Basri jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Selain sidang tuntutan terhadap eks Rektor Universitas Lampung (Unila Karomani) oleh JPU KPK, Heryandi (eks Warek I Bidang Akademik) dan Muhammad Basri (eks Ketua Senat Unila) juga mengikuti sidang tuntutan.

Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Widya Hari Sutanto di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M Basri dengan pidana penjara selama masing-masing 5 tahun dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Widya.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar 

1. Pasal menjerat dua terdakwa

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

JPU KPK dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Keduanya juga dianggap melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf B ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

2. Diminta bayar uang pengganti kerugian negara

ilustrasi uang (Shutterstock)

Selain pidana penjara dan pidana denda, Heryandi dan Muhammad Basri juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara. Rinciannya masing-masing Heryandi Rp300 juta dan M Basri Rp150 juta. 

JPU KPK menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bahkan, apabila idak mencukupi, dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti dirampas negara.

Baca Juga: Gratifikasi Diterima Karomani Rp6,98 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura

Berita Terkini Lainnya