Gratifikasi Diterima Karomani Rp6,98 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura

Gratifikasi dari beberapa orang dihadirkan sebagai saksi

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap eks rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani tak hanya seputar pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta dan diminta bayar uang pengganti Rp10 miliar lebih. Tapi JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari Sutanto di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023) sore.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar 

1. Gratifikasi dari beberapa orang dihadirkan sebagai saksi persidangan

Gratifikasi Diterima Karomani Rp6,98 Miliar dan 10 Ribu Dolar SingapuraKonfrontir keterangan Karomani dan Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wigua).

Menurut JPU KPK, terdakwa Karomani terbukti menerima gratifikasi dari beberapa orang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. JPU KPK menjabarkan fakta hukum dalam dakwaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Jumlah uang gratifikasi Rp6,98 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Rinciannya, Karomani menerima gratifikasi Rp1,65 miliar dan 10.000 dolar Singapura pada 2020. Ia juga mendapat Rp4,38 miliar periode 2021 dan Rp950 juta periode 2022.

2. Rincian pemberi gratifikasi

Gratifikasi Diterima Karomani Rp6,98 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapurailustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Siapa saja pemberi gratifikasi tersebut kepada Karomani? Dalam penjabaran JPU KPK, terdakwa menerima uang dari Heryandi (eks Warek I Bidang Akademik), Asep Sukohar (eks Warek II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), Budi Utomo, dan Mualimin. Uang itu bersumber dari pemberian orang tua calon mahasiswa.

Uang pemberian orang tua itu dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar terhitung 2020 hingga 2022. Total uang iterima dari Sulpakar yang saat ini menjabat Pjs Bupati Mesuji itu Rp1,2 miliar. Kemudian dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, dan Supriyanto Husin.

Gratifikasi ini juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.

3. Dituntut 12 tahun penjara

Gratifikasi Diterima Karomani Rp6,98 Miliar dan 10 Ribu Dolar SingapuraIlustrasi hukum (Dok: ist)

Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

JPU KPK menyampaikan tuntutan itu saat gelaran sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

"Meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.

Baca Juga: [BREAKING] Jaksa KPK Tuntut Eks Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya