Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!
Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
"Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41) merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 sampai 2022," katanya, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil
1. Mulanya 9 korban, kini bertambah 12 santri
Hujra mengungkapkan, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang semuanya santri laki-laki di Ponpes Darul Ishlah.
"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes," ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.
Baca Juga: 9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini Modusnya