Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil

Pelajar kelas 2 SMA korban persetubuhan hingga hamil u bulan

Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menangkap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil.

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Ia ditangkap polisi Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Imbas Hujan Deras, Tiga Desa di Pringsewu Tergenang

1. Terungkap berdasarkan laporan orang tua korban

Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga HamilPolres Pringsewu menangkap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. (Dok. Polres Pringsewu).

Menurut Feabo, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban tidak terima anaknya masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/22) siang

2. Usia kehamilan 7 bulan

Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamililustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," kata Feabo.

3. Terancam pidana maksimal 15 tahun

Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga HamilIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Feabo.

Baca Juga: Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya