TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh, Jumlah Penduduk Miskin Lampung 1,09 Juta Orang

Pandemik COVID-19 picu penambahan penduduk miskin

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, jumlah penduduk miskin di Lampung per September 2020 mencapai 1,09 juta orang.  

Merujuk jumlah itu, terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 41,82 ribu orang dibandingkan Maret 2020. Sementara jika dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 49,66 ribu orang.

Kepala BPS Lampung, Faizal Anwar mengatakan, kenaikan angka kemiskinan Lampung pada September 2020 terjadi bersamaan dengan melemahnya perekonomian akibat dampak pandemik COVID-19. “Kondisi ini berimbas ke penduduk kota dan desa,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: BPS Catat Desember Tamu Hotel Naik 5.494 Orang, Januari PHRI Prediksi Turun

1. Jumlah penduduk miskin di perkotaan naik 9,59 persen

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Faizal menyampaikan, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan 259,28 ribu. Jumlah itu naik 9,59 persen (22,18 ribu orang) dibanding data Maret 2020 sebesar 237,10 ribu orang.

Kondisi serupa juga terjadi di perdesaan. Jumlah penduduk miskin September 2020 di angka 831,86 ribu. Jumlah itu naik 19,64 ribu (14,22 persen) dibanding Maret 2020

“Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan ini adalah data Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional) bulan September 2020,” paparnya.

2. Garis kemiskinan kelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Garis Kemiskinan (GK) dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Faizal menjelaskan, periode Maret-September 2020, GK naik sebesar 0,83 persen dari Rp453.733 per kapita per bulan pada Maret 2020 menjadi Rp457.495 per kapita per bulan September 2020.

Sementara periode September 2019-September 2020, GK naik sebesar 5,25 persen, yaitu dari Rp434.675 per kapita per bulan pada September 2019 menjadi Rp457.495,- per kapita per bulan September 2020.

“Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pendapatan sebagian penduduk miskin khususnya mereka yang berada disekitar garis kemiskinan belum mampu mengimbangi kenaikan harga pada saat garis kemiskinan mengalami kenaikan,” kata Faizal.

Baca Juga: Inflasi Lampung Januari 2021 Lebih Tinggi dari Nasional dan Sumatera

Berita Terkini Lainnya