TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Cabuli Anak Tiri, Ayah dan Anak  Way Kanan Ditangkap Unit PPA

Modus minta kaki dipijat

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Tersangka yang ditangkap  INS (51) dan JNT (21).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, INS ditangkap polisi Unit PPA bersama Tekab 308 di kediamannya tanpa perlawanan. Sedangkan JNT ditangkap saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Mantap! Way Kanan Didaulat Tuan Rumah Kejurnas Arum Jeram 2021

1. Pidana 15 tahun plus tambahan 1/3 dari ancaman pokok

Iptu Des Herison mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lantaran kedua tersangka merupakan wali atau keluarga dari korban, maka ancamannya hukuman keduanya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.

2. Pelaku modus minta dipijat

freepik.com/spukkato

Kronologis perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul  10.00 WIB dirumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Saat itu, korban berusia 13 tahun sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta tubuhnya dipijat.

Setibanya didalam kamar pelaku dengan posisi tidur terlentang, korban memijat kaki pelaku. Seketika pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.

Pada November lalu di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu, pelaku  JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada saksi dan akhirnya  ibu kandung korban yakni Nurhidayati melapor ke Polres Way Kanan.

3. Dua tersangka usia 16 tahun pelaku cabul ditangkap

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan dua pelaku cabul anak dibawah umur juga dilakukan Unit PPA Polres Way Kanan. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah  menengah pertama Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka RDS (16) dan DSA (16) merupakan Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi akhir November lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Berita Terkini Lainnya