Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan
Eva minta pendukungnya tetap tenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Calon wali kota nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan pendapatnya pasca didiskualifikasi oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Ia didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (6/1/2021), Eva menyatakan, tidak menduga terkait putusan Bawaslu. Ia meminta para pendukungnya untuk tetap tenang karena masih ada tahapan selanjutnya.
"Mohon doanya mudah-mudahan bunda tetap jadi yang terbaik. Kita jangan pernah menyerah, kita melakukan sesuatu sesuai dengan hukum, masyarakat tahu bagaimana bunda ketika kampanye. Terus berdoa untuk bunda Eva, tetap sabar, ini cobaan," ujar istri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN ini.
Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM
1. Kuasa hukum tunggu respons KPU Bandar Lampung
Kuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus, menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan dari Bawaslu. Alasannya, putusan tersebut hampir tidak ada satupun dalil yang pihaknya ajukan baik dari saksi dan bukti, dan saksi ahli, serta keterangan Bawaslu kota menjadi pertimbangan Bawaslu provinsi.
"Keterangan pemkot tidak menjadi pertimbangan. Subjek dari perkara ini adalah paslon, malah justru yang jadi terlapor adalah pihak lain. Subjek hukumnya bermasalah, karena kalau pihak lain yang melakukan itu adalah ranah Gakkumdu untuk membuktikan, jejak digitalnya ada, sidang live, silakan ditonton," ujarnya.
Yunus menambahkan, kuasa hukum akan menunggu respons KPU. Itu terkait, apakah putusan sidang Bawaslu provinsi dilaksanakan atau tidak.
Keputusan sidang ada tiga. Pertama, menyatakan terlapor terbukti melakukan TSM. Kedua, menyatakan membatalkan pencalonan dan terakhir, memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan hasil pleno rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor 03.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang