[BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM

KPU Balam diminta batalkan putusan rapat pleno

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1/2021). Sebagai terlapor, pasangan ini didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dengan demikian, tuntutan dari pelapor yakni, paslon nomor 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo dikabulkan majelis sidang.  "Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu.

Ia menambahkan, majelis sidang memerintah KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilwali Bandar Lampung 2020.

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya