Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang

Sidang pelanggaran TSM Pilwali Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times – Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, buka suara terkait dikabulkannya tuntutan kliennya sengketa Pilwali Bandar Lampung. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung secepatnya mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan dan tuntutan kami dikabulkan. Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," tegasnya pasca sidang sengketa penanganan pelanggaran Pilkada 2020 di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

1. Kuasa hukum Yutuber klaim bawaslu bekerja profesional

Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis SidangIlustrasi hukum (Pixabay)

Ahmad Handoko menilai, Bawaslu Lampung sudah bekerja profesional dalam memutus sengketa Pilkada 2020. Terkait dikabulkannya permohonan dari paslon Yutuber menurutnya, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1/2021). Sebagai terlapor, pasangan ini didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

2. Kuasa hukum Eva-Deddy klaim putusan tidak adil

Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidangjagad.id

M Yunus selaku Kuasa Hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Itu dilakukan lantaran putusan majelis persidangan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tidak adil.

Ia mengklaim, fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya diakomodir. Ia mencontohkan, keterangan penyelenggara yaitu Bawaslu Bandar Lampung tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan untuk putusan.

"Di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait Bawaslu dijadikan acuan utama. Tetapi di Bandar Lampung tidak ada satu pun jadi keterangan pihak terkait Bawaslu dijadikan pertimbangan," tegas Yunus.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam waktu dua hari sejak dibacakan putusan akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan ke Dewan Kehormatan Penyelengara pemilu (DKPP).

Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM

3. Akses jalan ke lokasi hotel putusan sengketa ditutup personel gabungan

Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis SidangANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu dijaga ketat aparat keamanan. Personel TNI/Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Terpantau, satu unit kendaaran baracuda isiapkan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan pascaputusan sidang. Selain itu, akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat  massa pendukung dari paslon 02 dan 03 Pilwali Bandar Lampung.

4. Ada tujuh anggota majelis sidang dalam sengketa Pilwali

Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis SidangIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya. Mereka adalah Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang ini juga dihadiri kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya. Turut hadir kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

5. Kuasa hukum Kalvia-Imam bakal ajukan gugatan ke Bawaslu RI

Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidangbawaslu.go.id

Di sidang putusan sengketa Pilkada 2020 Kabupaten Lampung Tengah, majelis sidang menolak gugatan paslon 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi terhadap terlapor Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya.

Kuasa hukum Nessy-Imam, Kalian Setiadi, mengatakan, Bawaslu memilih jalan aman menolak gugatan kliennya. Menurutnya, politik uang terbukti hampir tersebar di 18 kecamatan di Lampung Tengah secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

Ia menambahkan, merujuk putusan Bawaslu tersebut pihaknya merasa keberatan. Langkah selanjutnya adalah bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Tolak Gugatan Nessy Kalvia ke Terlapor Musa Ahmad

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya