Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku Ditangkap
Satu pelaku masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah terjadi di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa Kecamatan Kota Agung.
Atas pengungkapan itu, Polsek Kota Agung juga berhasil menangkap dua tersangka, berinisial RU (27) dan HA (30). Keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran kini berstatus DPO.
Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus. Bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat, Ibu Rumah Tangga Meninggal
1. Ditangkap atas tiga kasus pencurian
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya medio November 2021 hingga Januari 2022. Rinciannya, laporan 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya.
Kedua, laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan dihari yang sama atas nama korbannya Aliza (27). Kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
"Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan Jumat 14 Januari 2021 pukul 1 dini hari," imbuh Sugeng.
Baca Juga: Nasrudin Warga Tanggamus Butuh Uluran Tangan, Derita Luka Bakar 70 Persen