Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di Lampung
Ada divonis bayar denda hingga puluhan miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perpajakan di wilayah Provinsi Lampung periode 2021. Ungkap kasus pengemplang pajak itu berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung berhasil
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, pihaknya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada kejaksaan negeri. Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.
"Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan tahun 2021 merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung," katanya berdasarkan pernyataan resmi, Minggu (2/1/2022).
Berikut IDN Times rangkum ungkap kasus perpajakan dilakukan DJP Lampung Bengkulu.
Baca Juga: Lamsel Rawan Bencana, Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan
1. Denda 2 dua kali dari jumlah nilai faktur pajak
Tri mengatakan, ungkap kasus pertama dilakukan DJP Bengkulu Lampung terhadap tersangka AC dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung 2 Maret 2021. Pihak Kejari melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa AC dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Tersangka dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 2 dua kali dari jumlah nilai faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang digunakan,” jelasnya.
Tri menambahkan, AC juga divonis member jumlah denda sebesar Rp8.391.802.082.
Baca Juga: Upaya Balai Karantina Pertanian Lampung Pangkas Birokrasi Ekspor