Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar
Turut dimusnahkan 71 sex toys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 6,5 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang bukti rokok ilegal itu mencapai Rp6,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dicegah apabila beredar di pasaran Rp2,9 miliar. Barang bukti lain turut dimusnahkan adalah 210 botol minuman keras ilegal nilainya Rp16,8 juta dan potensi kerugian negara Rp4,2 juta.
Barang bukti lainnya berupa 71 sex toys, tiga karton bungkus obat, 201 bungkus bibit atau benih tumbuhan. Turut dimusnahkan tiga bungkus biji kopi, satu bungkus buah etrog, tiga buku pornografi, 16 lembar poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.
1. Lakukan 251 kali penindakan
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya B Bandar Lampung, Esti Wiyandari, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan petugas periode 2019. Total penindakan terhadap barang-barang berbahaya dan barang kena cukai ilegal lainnya sepanjang periode terlapor sebanyak 251 kali penindakan.
Ia menyatakan, barang bukti yang diamankan itu telah ditindaklanjuti perkara sesuai kategori pelanggaran. Kategori masing-masing pelanggaran dikenakan sanksi berupa denda adminitrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan bidang kepabeanan dan cukai.
“Kementerian Keuangan khususnya KPPBC Bandar Lampung dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor atau ekspor dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung. Itu selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan negeri,” papar Esti.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar