Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

Turut dimusnahkan 71 sex toys

Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 6,5 juta batang rokok ilegal.

Nilai barang bukti rokok ilegal itu mencapai Rp6,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dicegah apabila beredar di pasaran Rp2,9 miliar. Barang bukti lain turut dimusnahkan adalah 210 botol minuman keras ilegal nilainya Rp16,8 juta dan potensi kerugian negara Rp4,2 juta.

Barang bukti lainnya berupa 71 sex toys, tiga karton bungkus obat, 201 bungkus bibit atau benih tumbuhan. Turut dimusnahkan tiga bungkus biji kopi, satu bungkus buah etrog, tiga buku pornografi, 16 lembar poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.

1. Lakukan 251 kali penindakan

Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 MiliarKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya B Bandar Lampung, Esti Wiyandari, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan petugas periode 2019. Total penindakan terhadap barang-barang berbahaya dan barang kena cukai ilegal lainnya sepanjang periode terlapor sebanyak 251 kali penindakan.

Ia menyatakan, barang bukti yang diamankan itu telah ditindaklanjuti perkara sesuai kategori pelanggaran. Kategori masing-masing pelanggaran dikenakan sanksi berupa denda adminitrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan bidang kepabeanan dan cukai.

“Kementerian Keuangan khususnya KPPBC Bandar Lampung dari tahun ke tahun senantiasa melakukan  peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor atau ekspor dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung. Itu selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan negeri,” papar Esti.

2. Hasil operasi penindakan sarana pengangkutan dan operasi pasar

Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 MiliarKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Barang hasil penindakan petugas nilai barang diluar barang pos Rp6,8 miliar. Sedangkan nilai barang kiriman pos Rp489 juta.

“Penindakan rokok dan minuman ilegal didapatkan hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa ekspedisi. Ada juga hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran berada di wilayah Lampung,” papar Esti.

Esti menambahkan, khusus barang impor kiriman pos berupa sex toy, bibit atau benih tumbuhan, biji kopi, buah etnog, buku pornografi dan poster pornografi merupakan barang impor yang pemasukannya wajib memiliki perizinan dari instansi terkait. Seluruh barang yang dimusnahkan itu merupakan barang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Selain itu, dapat mengganggu atau merusak kegiatan perdagangan dalam negeri apabila barang ilegal tersebut diedarkan.

3. Himpun penerimaan negara Rp449,9 miliar

Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 MiliarIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menghimpun penerimaan negara per 31 Agustus 2020 sebesar Rp449,9 miliar. Penerimaan negara itu mencapai 71,2 persen dari target diberikan negara yakni Rp631,1 miliar.

Rinciannya, realisasi penerimaan dari bea masuk Rp 414,9 miliar atau 69,93 persen dari target; bea keluar R34,7 miliar (92,10 persen); cukai Rp22 juta (671,91 persen)

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya B Bandar Lampung, Esti Wiyandari, menjelaskan, selain dari sisi penerimaan negara, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap barang kena cukal ilegal berupa hasil tembakau. Merujuk data per 31 Agustus 2020, sebanyak 13,9 juta batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp14,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya