Autopsi Jenazah Napi Anak Diperkirakan Berlangsung 8 Jam
Mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, dibantu masyarakat membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Rabu (20/7/2022).
RF adalah narapidana anak yang meninggal diduga dianiaya sesama napi anak di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban meninggal 12 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangka
1. Autopsi diperkirakan berlangsung 8 jam
Pembongkaran jasad RF untuk diautopsi demi kepentingan penyidikan dalaman penyelidikan polisi maka diperlukan autopsi. dr. Jims Ferdian Tambunan dari Biddokkes Polda Lampung mengatakan, proses autopsi diperkirakan akan berlangsung selama delapan jam. Mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam.
"Proses autopsi mulai dari pemeriksaan tubuh yang cermat. Tujuannya mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui sebelumnya," paparnya.
Baca Juga: Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini Hasilnya