TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Autopsi Jenazah Napi Anak Diperkirakan Berlangsung 8 Jam

Mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam

Tim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, dibantu masyarakat membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Rabu (20/7/2022).

RF adalah narapidana anak yang meninggal diduga dianiaya sesama napi anak di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban meninggal 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangka

1. Autopsi diperkirakan berlangsung 8 jam

Jasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pembongkaran jasad RF untuk diautopsi demi kepentingan penyidikan dalaman penyelidikan polisi maka diperlukan autopsi. dr. Jims Ferdian Tambunan dari Biddokkes Polda Lampung mengatakan, proses autopsi diperkirakan akan berlangsung selama delapan jam. Mulai dari pembongkaran, autopsi luar dan dalam.

"Proses autopsi mulai dari pemeriksaan tubuh yang cermat. Tujuannya mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui sebelumnya," paparnya.

2. Sudah periksa 19 saksi

Ditreskrimum Polda Lampung meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung naik tahap penyidikan. (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 19 saksi dan saksi ahli. Penyidikan juga termasuk mendalami hasil rekam medis RF hingga akhirnya maka diputuskan autopsi.

Proses autopsi imbuhnya, berdasarkan Scientific Crimescene Investigation. Langkah autopsi menurutnya, memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

Camat Langkapura Ahmad Husni, menerangkan hadir dalam proses autopsi karena korban RF warga Kecamatan Langkapura, tempatnya bertugas sebagai camat. Lokasi TPU kebetulan dekat dengan kediaman keluarga korban. 

Baca Juga: Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini Hasilnya

Berita Terkini Lainnya