Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini Hasilnya

Proses autopsi dijadwalkan Rabu (20/7/2022)

Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menggelar prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17).

Korban meninggal dunia diduga dianiaya sesama narapidana anak di lembaga pembinaan setempat. Itu dibuktikan terdapat beberapa luka lebam hingga sundutan bara rokok bagian tubuh RF.

"Kami sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu di antaranya merupakan saksi ahli. Prarekonstruksi kemarin digelar di Lapas anak, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kasus Napi Anak Meninggal Naik Penyidikan, Polisi Periksa 16 Saksi

1. Prarekonstruksi melibatkan sipir dan rekan sel korban

Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini HasilnyaWarga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam prarekonstruksi tersebut, Pandra menjelaskan, kepolisian melibatkan terduga pelaku empat napi anak binaan, sipir lapas, dan pihak-pihak lainnya diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, status perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 14 Juli 2022.

"Sudah proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan terus masih berlanjut dan tim penyidik berkembang di lapangan," kata dia.

Menurut Pandra, prarekonstruksi tersebut juga melibatkan satu sipir bertugas menjaga dan mengawasi sel korban saat peristiwa berlangsung. "Ada rekan satu kamar serta keluarga korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung," sambung Pandra.

2. Polisi telusuri rekam medis RF

Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini HasilnyaIlustrasi rekam medis pexels.com/Pixabay

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan medical record atau rekam medis korban RF. Itu mulai pada saat penerimaan pertama hingga perawatan RF di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.

"Kami juga minta medical record korban dalam beberapa bulan terakhir sebelum RF dinyatakan meninggal dunia di RS Ahmad Yani," imbuhnya.

3. Jasad akan diautopsi

Polisi Prarekonstruksi Kasus Napi Anak Lampung Meninggal, Ini HasilnyaJasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut langkah Polda Lampung dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan kasus. Selain itu, kepolisian juga telah meminta kesediaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah RF.

Menurut rencana, agenda autopsi jasad RF akan berlangsung di makam korban dikuburkan dan dijadwalkan pada esok hari, Rabu (20/7/2022).

"Ini demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami apresiasi. Tujuannya tak lain untuk membuka terang dugaan mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.

Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya