Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangka

Polisi tanyakan kesediaan autopsi

Bandar Lampung, IDN Times - Pihak keluarga narapidana anak korban meninggal dunia dugaan kasus penganiyaan dan pengeroyokan di LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) mendesak aparat penegak hukum dapat segera menetapkan tersangka.

Desakan tersebut dilontarkan kakak korban Andrian Saputra (34), menyusul penetapan penanganan perkara Ditreskrimum Polda Lampung telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami minta status tersangka ini bisa cepat diumumkan. Informasi terakhir kalau ada adik kami ini memang dikeroyok teman selnya, kalau ada keterlibatan oknum-oknum juga harus diusut," ujarnya, saat dihubungi IDN Times, Senin (18/7/2022).

1. Empat anggota keluarga dimintai keterangan

Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan TersangkaKakak korban, Adrian Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mewakili pihak keluarga, Andrian juga mempertanyakan terkait penetapan status penyidikan perkara. Mengingat hingga detik ini kepolisian masih belum mengumumkan status tersangka terhadap keterlibatan pihak-pihak terduga para pelaku.

"Ini harus diungkap terang benderang, kami harap jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami keluarga siap membantu memberikan keterangan di setiap proses penanganan kasus," katanya.

Ia menambahkan, pihak keluarga diketahui telah dimintai keterangan berjumlah 4 orang. Mereka adalah ayah, ibu, dan 2 kakak korban. "Hari ini polisi juga baru mendatangi kediaman kami dan meminta penandatanganan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," sambung Andrian.

Baca Juga: Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKA

2. Polisi tanya kesediaan autopsi jenazah

Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangkailustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Andrian mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah menanyakan kesediaan keluarga untuk membongkar makam RF. Itu guna dilakukan autopsi jenazah terhadap korban telah dinyatakan meninggal dunia di RS Ahmad Yani, Kota Metro, Selasa (12 Juli 2022) tersebut.

"Kalau saya sebagai anak yang jelas ikut keputusan orang tua saja, yang jelas harus ditanyakan ke ibu kami dulu. Keputusan (autopsi) kemungkinan nanti malam, setelah kami rembuk keluarga," katanya.

Meski demikian tentu besar harapan keluarga, agar pihak kepolisian dapat menanggung proses biaya autopsi jenazah RF. "Ini salah satu alasan kami, waktu korban dinyatakan meninggal tidak langsung diautopsi karena kendala biaya," tambah kakak korban.

3. Aduan KPAI dan Komnas HAM segera dijadwalkan

Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan Tersangkaunsplash.com/Kaitlyn Baker

Terkait rencana pihak keluarga menggandeng LBH Bandar Lampung untuk melayangkan aduan ke KPAI dan Komnas HAM, Andrian menyebut, langkah itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya, demi meminta dukungan kedua lembaga tersebut membongkar kasus menimpa sang adik.

"Kalau informasi dari Bang Indra (Direktur LBH Bandar Lampung), nanti akan dilakukan lewat berkirim surat ke Jakarta," imbuhnya.

4. Kasus masuk tahap sidik

Kasus Naik Penyidikan, Keluarga Napi Anak RF Desak Penetapan TersangkaDitreskrimum Polda Lampung meningkatkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung naik tahap penyidikan. (IDN Times/Istimewa)

Disinggung ihwal perkembangan kasus sudahkah telah mengarah pada keterlibatan pelaku, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihak kepolisian masih terus berupaya mengusut kasus tersebut.

"Masih dalam proses sidik ya," singkatnya.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya