ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel Online
Diduga berperan sebagai bandar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SI, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap karena bermain judi togel online.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keempat ditangkap saat petugas menggrebek rumah salah satu tersangka yakni SO di Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo. Polisi juga menangkap tiga rekan SI lainnya yakni, NI (41), SO (72) dan LP (36).
“Saat diamankan keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online. Ketiga pelaku berinisial NI, SO dan LP sudah memasang togel kepada SI yang diduga berperan sebagai bandar,” paparnya, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim Buser
1. Gaji diterima tiap bulan terpotong angsuran bank
Terkait modus aksi perjudian, Iptu Feabo mengatakan, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang. Selanjutnya, mendaftarkan melalui salah satu situs judi togel online melalui ponsel miliknya. Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka di transfer via rekening bank.
“Tersangka SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu tersebut mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima ditiap bulan sudah tidak penuh. Karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya,” ungkap kasatreskrim
Feabo menambahkan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan tersangka SI sejak beberapa bulan terakhir.Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggrebekan. Rinciannya, satu buku rekapan nomor togel, satu pena warna biru, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 463 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal perjudian. “Dalam proses penyidikan para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tandasnya.
Baca Juga: Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu