Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim Buser

Pelaku sempat kabur ke Riau

Pringsewu, IDN Times - AS (25) warga Desa Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sukoharjo. Ia adalah DPO kasus pencurian hewan ternak.

Pelaku yang sudah lebih dari dua tahun buron itu disergap tim buru sergap saat sedang melintas di Jalan Raya Sukoharjo tepatnya di depan Mapolsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Cara Unik Polres Pringsewu Edukasi Warga Tertib Lalu Lintas

1. Korban kehilangan sapi senilai Rp12 juta

Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim BuserANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan menyampaikan, AS ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi Agustus 2019 lalu bersama kedua rekannya S alias Leman dan R alias Robet. Dua temannya sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Iptu Timur , AS bersama kedua rekannya mencuri seekor sapi jenis metal dari dalam kandang berada di belakang rumah korban Jumadi di Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Pringsewu.

“Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp 12 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian” terang Kapolsek.

2. Saat barang bukti ditemukan, pelaku kabur

Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim BuserIlustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Irawan menjelaskan awal mula penangkapan pelaku, polisi menemukan sapi curian posisinya berada di atas kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran. Namun, saat barang bukti diketemukan, para pelaku sudah tidak ada di lokasi.

"Tapi polisi berhasil mengidentifikasi pelaku antara lain S alias Leman, R alias Robert dan AS," bebernya.

Irawan mengungkapkan, setelah melakukan aksi kejahatan, ketiga pelaku melarikan diri namun polisi berhasil meringkus satu persatu. "Tersangka AS ini sendiri sebelumnya telah menjalani pelarian di daerah Provinsi Riau,” ungkap kapolsek.

3. Terancam pidana 9 tahun penjara

Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim BuserIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menjalani pelarian dua tahun lebih, pelaku AS dikabarkan pulang dan polisi mendapat informasi pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk akan melintas di wilayah Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut tim buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat di depan Mapolsek Sukoharjo,” terang Irawan.

Kini, AS sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Penyekatan Jalan di Pringsewu Terus Dilakukan, Gelar Operasi Yustisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya