Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

Dua rekan tersangka lainnya berhasil kabur

Pringsewu, IDN Times - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di salah satu pekon Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berinisial ZI (44) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu. Kepala dusun itu ditangkap saat asyik menggelar pesat sabu-sabu di area obyek wisata Bukit Manjani, Minggu (5/9/2021) malam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat, terkait dugaan pesta sabu acapkali dilakukan di area obyek wisata beralamatkan di Pekon Krenomulyo, Kecamatan Ambarawa, kabupaten setempat.

"Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu akurat. Lalu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap para pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Tim Buser

1. Pesta sabu bersama dua rekan lainnya yang lebih dulu berhasil kabur

Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta SabuIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses penggrebekan, Khairul melanjutkan, diduga dua rekan tersangka ZI lainnya, sudah lebih dulu mengendus kedatangan tim Satresnarkoba Polres Pringsewu. Itu menyebabkan keduanya bisa lebih dulu melarikan diri ke area perkebunan.

Alhasil, petugas kepolisian hanya membekuk tersangka ZI, yang berstatus sebagai Kadus di salah satu Pekon Pardasuka.

"Satu pelaku (ZI) berhasil kami amankan, sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur dari melarikan diri," imbuhnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri.

2. Tersangka dan barang bukti berada di Rutan Polres Pringsewu

Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta SabuZI (44), seorang oknum Kadus salah satu pekon di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu (IDN Times/Pringsewu)

Selain tersangka ZI, tim Satresnarkoba Polres Pringsewu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat perkara kejadian (TKP).

Khairul menyebut, barang bukti itu meliputi satu plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, satu kaca pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu (bong), dan satu korek api modifikasi.

"Untuk saat ini, tersangka (ZI) berikut barang bukti sudah langsung diamankan ke Rutan Mapolres Pringsewu, guna kita mintai keterangan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

3. Mengakui tengah asyik gelar pesta sabu di Bukit Manjani

Kepala Dusun di Pringsewu Digerebek Polisi saat Asyik Pesta SabuZI (44), seorang oknum Kadus salah satu pekon di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu (IDN Times/Pringsewu)

Berdasarkan pengakuan sang Kadus, Khairul menyampaikan, tersangka ZI telah mengakui saat digrebek, ia bersama dua rekan lainnya sedeng menggelar pesta sabu di TKP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI bakal dipersangkaan payung hukum Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara untuk dua rekan tersangka lainnya, saat ini, kita telah menerjunkan petugas di lapangan dan masih memburu kedua orang tersebut," tandas Khairul.

Baca Juga: Fakta Unik Bendungan Way Sekampung Pringsewu Diresmikan Jokowi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya