Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual Baskom
Korban awalnya enggan bercerita ke ayah kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung saat ini ditunjuk sebagai tim avokasi anak umur 7 tahun korban penganiayaan dilakukan calon ibu tiri. Pendampingan berupa perlindungan hukum dan psikologis.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (6/11/2021). Korban perlu didampingi secara psikologis agar tidak mengalami trauma mendalam.
"Saat ini kondisinya (korban) sudah mulai membaik. Kita berusaha buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis-nya," katanya.
Baca Juga: Berkas Kasus Pencabulan Juru Parkir terhadap Tiga Anak Dilimpahkan
1. Komnas PA Bandar Lampung kawal kasus hingga persidangan
Ahmad mengatakan, korban sudah tiga tahun ditinggal ibu kandung. Saat korban dititipkan ke tersangka NV, malah mendapat perlakuan tidak manusiawi
Ia juga mengapresiasi aksi cepat personel kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Komnas PA Bandar Lampung mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban dan akan mengawal perkara dari awal hingga nanti di persidangan.
Ahmad menambahkan, setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari orangtua, wali, atau pihak lainnya. Itu merujuk Pasal 13 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan,” merujuk bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Ada 783 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung