AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpam
Jurnalis liputan terkait sertifikat PTSL ke BPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Kedua juru warta itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).
Dua jurnalis itu sebelumnya menerima informasi kelompok masyarakat Kelurahan Sumberejo telah mengajukan sertifikat program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 lalu. Sebanyak 500 sertifikat yang diajukan kelurahan setempat, hanya 35 belum selesai. Masyarakat Sumberejo juga telah menyurati BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Baca Juga: Jurnalis Lampung Diancam Dibunuh, AJI Minta Publik Hormati Jurnalistik
1. Satpam berupaya rampas alat kerja jurnalis
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka juga mendapat kabar kelompok masyarakat Sumberejo meminta kejelasan soal sertifikat ke BPN setempat
Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus gambar.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam