AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpam

Jurnalis liputan terkait sertifikat PTSL ke BPN

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Kedua juru warta itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).

Dua jurnalis itu sebelumnya menerima informasi kelompok masyarakat Kelurahan Sumberejo telah mengajukan sertifikat program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 lalu. Sebanyak 500 sertifikat yang diajukan kelurahan setempat, hanya 35 belum selesai. Masyarakat Sumberejo juga telah menyurati BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Baca Juga: Jurnalis Lampung Diancam Dibunuh, AJI Minta Publik Hormati Jurnalistik

1. Satpam berupaya rampas alat kerja jurnalis

AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas SatpamCanva

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka juga mendapat kabar kelompok masyarakat Sumberejo meminta kejelasan soal sertifikat ke BPN setempat

Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus gambar.

“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

2. Minta masyarakat hormati proses jurnalistik

AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas Satpamindustry.co.id

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho menyayangkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis. Sebab, keberadaan jurnalis Lampung Post dan Lampung TV guna memenuhi hak publik untuk tahu.

“Apa yang dilakukan satpam BPN mencederai kebebasan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata dia dalam pernyataan tertulis.

Hendry meminta masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.

“Komunitas pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Merekalah seyogianya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung jawab atas keselamatan para jurnalisnya,” ujarnya.

3. Minta jurnalis ketahui ruang publik dan ruang privat

AJI Sesalkan Jurnalis Diusir dan Alat Kerja Coba Dirampas SatpamSuasana di Persimpangan Empat Lembuswana (Jalan M Yamin, Jalan Mayjen S Parman, Jalan dr Soetomo, dan Jalan Letjend Soeprapto) Samarinda pada Senin (17/8/2020) siang sebelum peringatan detik-detik proklamasi (IDN Times/Yuda Almerio)

Hendry juga meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas. Sehingga, memiliki kemampuan memadai merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan di lapangan.

“Sebab, setiap peliputan memilki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama. Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” kata Hendry.

Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya