7 Warga Pesta Sabu di Rumah Ditangkap, Ada Residivis dari Lapas Anak
Satu tersangka perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polsek Wonosobo dibantu Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.
Dari ketujuh orang tersebut rinciannya, empat pria dewasa, dua anak di bawah umur. Lalu 1 orang lainnya merupakan perempuan.
Baca Juga: Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku Ditangkap
1. Satu pelaku residivis dari lapas anak
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, inisial para pelaku SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. Lalu RO (19) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.
Sedangkan pelaku di bawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. "SO merupakan residivis perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu," ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), IRT warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Cerita Kapolres Tanggamus Beri Tali Asih Korban Kebakaran Luka 70 Persen