Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku Ditangkap

Satu pelaku masih DPO

Tanggamus, IDN Times - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah terjadi di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa Kecamatan Kota Agung.

Atas pengungkapan itu, Polsek Kota Agung juga berhasil menangkap dua tersangka,  berinisial RU (27) dan HA (30). Keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran kini berstatus DPO.

Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus. Bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.

1. Ditangkap atas tiga kasus pencurian

Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku DitangkapPolsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah. (Dok Polres Tanggamus).

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya medio November 2021 hingga Januari 2022. Rinciannya, laporan 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya.

Kedua,  laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan dihari yang sama atas nama korbannya Aliza (27). Kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.

"Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan Jumat 14 Januari 2021 pukul 1 dini hari," imbuh Sugeng.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat, Ibu Rumah Tangga Meninggal

2. Modus operandi

Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku DitangkapFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Terkait modus operandi tersangka, kapolsek menjelaskan, mencuri di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah. Selanjutnya pelaku mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu. Korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merek Sharp warna hitam dan TV merek SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga. Lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.

3. Barang bukti diamankan

Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku DitangkapPolsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah. (Dok Polres Tanggamus).

Sugeng mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah, speaker aktif Sharp, televisi Sharp milik korban Apriyadi. Selain itu speaker merek Noise warna hitam milik korban Aliza.

"Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus'Sadiah," ujarnya.

4. Satu pelaku masih DPO

Curi Barang Berharga Tiga Rumah di Tanggamus, 2 Pelaku DitangkapIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Sugeng menyatakan, kesamaan dari tiga kasus pencurian dilakukan para pelaku adalah beraksi dinihari. Itu memanfaatkan momen saat korban tertidur pulas. "Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Nasrudin Warga Tanggamus Butuh Uluran Tangan, Derita Luka Bakar 70 Persen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya