Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan edaran terkait larangan masyarakat menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
"Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat (26/12/2025).
