Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan lokasi penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan ihwal pemindahan tersebut. Arinal diketahui tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi.
“Benar, adanya pemindahan tersangka AD dari rutan ke lapas. Hal ini dilakukan demi kepentingan pembuktian, baik di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
