Bandar Lampung, IDN Times - Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Akbar terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujarnya, saat membacakan putusan pengadilan.