Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut dinilai jaksa terbukti menerima uang sebesar Rp3,95 miliar. Uang itu hasil korupsi penerimaan fee proyek di lingkungan PUPR Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019 yang sebelumnya lebih dulu menjerat eks bupati Lampung Utara sekaligus sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 4 tahun, berikut dikurangi selama masa berada di dalam penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3/2020).