Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka atas perkara dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melibatkan eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu akan segera diadili.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan dan menyusun terkait berkas dakwaan milik adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.
“Berkas (Akbar) benar sudah kami terima, surat dakwaan sedang kami susun. Kami pastikan segera rampung, agar kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (10/12/2021).