Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, rencananya digelar hari ini, Selasa (21/7/2020). Eksekusi juga rencananya akan dilakukan terhadap terpidana lainnya yaitu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri
Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu membenarkan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan hari ini. Ia berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Penasihat Hukum Raden Syahril yakni, Sukriadi Siregar. Ia menyatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi. "Pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di (Lapas) Rajabasa," tandasnya.