Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan

Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan
Sosok pelaku MZ, adik Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah ditangkap Polres Metro. (Dok. Polres Metro).
Intinya Sih
  • Adik Bupati Lampung Timur ditangkap terkait penipuan dan penggelapan uang proyek jalan.
  • Pelaku MZ menjanjikan pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur, menerima Rp100 juta dari korban, namun tidak memenuhi janji.
  • Kasatreskrim Polres Metro mengkonfirmasi bahwa pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Metro, IDN Times - Polisi menangkap adik Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo terkait kasus penipuan dan penggelapan modus iming-iming pekerjaan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku inisal MZ (35) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Ia kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro.

"Iya (MS merupakan adik Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo), pelaku kita amankan saat berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Benteng Sari, Jabung," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

1. Ditangkap di rumah orang tua Dawam Rahardjo

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Rosali melanjutkan, kegiatan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban AF (35) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melibatkan pelaku MZ sekitar 6 Mei 2024.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, serta telah memeriksa sejumlah saksi dan turut mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana tersebut. Hasilnya, MZ teridentifikasi berada di kediaman orang tuanya di wilayah Lampung Timur dan langsung ditangkap, Senin (19/8/2024).

"Sesaat setelah diamankan, pelaku MZ langsung kami bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasatreskrim.

2. Gelapkan uang korban Rp100 juta

ilustrasi uang pinjaman hasil gadai (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang pinjaman hasil gadai (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam praktik tindak pidananya, Rosali melanjutkan, pelaku MZ mulanya menjanjikan korban AF pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022. Alhasil, kedua pihak melakukan pertemuan guna menindaklanjuti permufakatan tersebut, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pertemuan antara MZ dan AF itu berlangsung di rumah saksi Heri A beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Di sana, korban menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada pelaku.

"Penyerahan uang ini disaksikan saudara saksi selaku pemilik rumah, uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur untuk anggaran 2022," ungkapnya.

3. Yakini korban dengan kuitansi bodong

ilustrasi kuitansi (unsplash.com/FIN)
ilustrasi kuitansi (unsplash.com/FIN)

Masih dalam pertemuan itu, Rosali melanjutkan, pelaku MZ turut menyodorkan sebuah kuitansi sebagai bukti tanda terima uang Rp100 juta tersebut kepada korban AF. Namun hingga akhir 2022, ternyata pekerjaan sudah dijanjikan pelaku tidak kunjung diterima korban.

Walhasil, AF berusaha menghubungi MZ guna menanyakan kejelasan pekerjaan proyek bakal diberikan. Namun pelaku sudah tidak bisa dihubungi hingga akhirnya korban melayangkan laporan Polres Metro.

"Uang korban AF sampai saat ini tidak dikembalikan oleh MZ, pelaku dalam perkara ini kita jerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More