Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Freepik.com/vectorjuice

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan perusahan.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, posko pengaduan itu dibuka pada H-10 lebaran sampai H+7 lebaran di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung Mal Pelayanan Satu Atap lantai 8 khusus bidang hubungan industrial.

"Pengaduan langsung datang saja ke kantor Disnaker," terangnya.

1. THR diberikan H-7 lebaran

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Wan Abdurrahman mengatakan, saat ini Disnaker Kota Bandar Lampung sudah menerima surat edaran dari pusat bahwa THR diberikan pada H-7 lebaran.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kita sosialiasi lewat grup WhatsApp baik ke perusahaan mau pun serikat pekerja," terangnya.

2. THR harus dibayar penuh

Editorial Team

Tonton lebih seru di