Ada Masalah THR? Begini Cara Pengaduannya

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan perusahan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, posko pengaduan itu dibuka pada H-10 lebaran sampai H+7 lebaran di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung Mal Pelayanan Satu Atap lantai 8 khusus bidang hubungan industrial.
"Pengaduan langsung datang saja ke kantor Disnaker," terangnya.
1. THR diberikan H-7 lebaran
Wan Abdurrahman mengatakan, saat ini Disnaker Kota Bandar Lampung sudah menerima surat edaran dari pusat bahwa THR diberikan pada H-7 lebaran.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kita sosialiasi lewat grup WhatsApp baik ke perusahaan mau pun serikat pekerja," terangnya.