Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan perusahan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, posko pengaduan itu dibuka pada H-10 lebaran sampai H+7 lebaran di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung Mal Pelayanan Satu Atap lantai 8 khusus bidang hubungan industrial.
"Pengaduan langsung datang saja ke kantor Disnaker," terangnya.