Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), M Sulton. Pembacaan replik terhadap nota pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/5/2022).
Menurut JPU Roosman Yusa, pembelaan Kuasa Hukum M Sulton disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya yaitu, menjatuhkan keputusan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa tidak dapat dibenarkan.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana telah dilakukan M Sulton, serta tuntutan pidana penjara terhada diri terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dikarenakan tindak pidana dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum," ujarnya, saat membacakan replika dalam persidangan.