Bandar Lampung, IDN Times – Kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber masuk tahapan rekonstruksi. Tahapan itu digelar di kediaman tersangka dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Rekonstruksi dihadiri langsung tersangka Alfin Andrian (24). Sedangkan korban yaitu Syekh Ali Jaber untuk reka adegan diwakili penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ada 17 reka adegan yang dilakukan tersangka saat rekonstruksi.
Berikut beberapa foto diabadikan IDN Times saat rekonstruksi