Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

9 Napi Beragama Buddha di Lampung Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Penerima remisi Hari Raya Waisak 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).
Penerima remisi Hari Raya Waisak 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. (Dok. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • 9 narapidana agama Buddha di Lapas Kelas I Bandar Lampung terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.
  • Para narapidana menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
  • Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah aktif dalam program pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani pidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkeyakinan agama Buddha menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus bertepatan Hari Raya Waisak 2024.

Jumlah penerima resmi khusus keagamaan tersebut sebagaimana dengan jumlah usulan Kanwil Kemenkumham Lampung kepada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Rekapitulasi yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2024 kepada narapidana se-wilayah Lampung total 9 orang WBP dari jumlah yang diusulkan 9 napi," ujar Kadivpas Kemenkumham Lampung, Kusnali dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

1. Seluruh penerima remisi RK I atau pengurangan sebagai masa tahanan

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)
ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Dijelaskan Kusnali, seluruh para narapidana penerima remisi khusus ini menerima RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Ke-9 napi tersebar di Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 4 narapidana; Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih masing-masing 1 narapidana; dan Rutan Kelas I Bandar Lampung (2 narapidana).

"Para penerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif," jelasnya.

2. Hak narapidana telah berkelakuan baik

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Serupa disebutkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengatakan, 1 orang WBP mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

Termasuk, penerima berkategori sebagai warga binaan turut aktif mengikuti setiap program-program pembinaan di Lapas setempat, semisal kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian.

"Yang bersangkutan WBP telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi khusus,” ucapnya.

3. Apresiasi sekaligus dorongan motivasi bagi napi lain

Suasana napi Lapas di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Suasana napi Lapas di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ade menambahkan, pemberian remisi semacam ini sekaligus bentuk apresiasi kepada WBP telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

"Ini juga diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us