71 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Bandar Lampung

- 71 tersangka narkotika di Bandar Lampung ditangkap polisi
- 5 di antara mereka merupakan target operasi, 66 lainnya non-target
- Barang bukti berupa ganja, sabu, pil ekstasi, dan tembakau sitensi diamankan
Bandar Lampung, IDN Times -
Sebanyak 71 tersangka kasus peredaran narkotika beroperasi di Kota Bandar Lampung diringkus petugas kepolisian. Puluhan tersangka ini meliputi para pengedar, kurir, hingga penyalahgunaan narkoba.
Puluhan tersangka ini ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2024 selama dua pekan mulai 10-23 Juni 2024.
"Kami sampaikan, hasil Ops Antik 2024 Polresta Bandar Lampung menangani 48 kasus dengan total 71 tersangka. Ada 70 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan," ujar Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan saat memimpin konferensi pers, Senin (8/7/2024).
1. Ada 5 dari puluhan tersangka merupakan target operasi

Dijelaskan Erwin, para tersangka meliputi 5 orang target operasi masing-masing inisal A, A, A, A, dan B. Sedangkan untuk non target operasi sebanyak 66 orang tersangka.
Kemudian untuk target operasi tempat para tersangka ditangkap meliputi wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kemiling, Telukbetung Selatan, Panjang, dan Telukbetung Barat.
"Tujuan Operasi Antik adalah mengungkap dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung, guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif," ungkapnya.
2. Sita barang bukti sabu, ganja, hingga tembakau sintesis

Dalam Operasi Antik ini, Erwin mengatakan, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran mengamankan barang bukti berupa ganja 11,65 gram, sabu 139,92 gram, pil ekstasi 1,5 butir, narkoba jenis tembakau sitensi 6,05 gram.
"Ungkap terbanyak dari Polresta Bandar Lampung ada 21 kasus dengan 31 tersangka, disusul Polsek dan jajaran," katanya.
3. Para tersangka diancam pidana mati hingga penjara seumur hidup

Dalam perkara ini, Erwin menambahkan, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
Sedangkan 1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal mati. Kemudian 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 4 tahun.
"Pengungkapan kasus narkoba bukan hanya dilaksanakan pada Ops Antik, tapi setiap saat ungkap kasus penyelahgunaan natkoba. Jadi ini selalu kami perangi sehingga Kota Bandar Lampung bebas narkoba," tandas wakapolresta.



















