Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sopir Anggota DPRD Lamteng Tembak Peluru Nyasar Ditetapkan Tersangka

Sopir Anggota DPRD Lamteng Tembak Peluru Nyasar Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Kasus penembakan peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, menewaskan seorang warga
  • Tersangka Sarwani turut menyembunyikan barang bukti senjata api yang digunakan oleh Mukadam setelah peristiwa penembakan
  • Penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa empat saksi dan masih mendalami keterangan untuk mengungkap asal muasal senjata api
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penembakan peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42) menewaskan seorang warga memasuki babak baru. Polisi menetapkan 1 tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Tersangka Sarwani warga Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. Ia diketahui orang kepercayaan sekaligus sopir tersangka Muhammad Saleh Makadam.

"Saat ini, penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

1. Simpan senpi setelah peristiwa penembakan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Umi, keterlibatan tersangka Sarwani dalam perkara ini lantaran turut menyembunyikan barang bukti senjata api digunakan Muhammad Saleh Mukadam, pascaperistiwa penembakan peluru nyasar mengenai korban Salam (35).

Barang bukti senjata api itu disembunyikan tersangka Sarwani dikediamannya terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

"Betul, terdapat dua pucuk senpi ketika dilakukan penggeledahan di Lampung Tengah rumah tersangka S," ucapnya.

2. Polisi terus dalami asal muasal senpi

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dalam penanganan perkara ini, Umi melanjutkan, penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa dan mendalami keterangan dari sebanyak empat saksi.

Lebih lanjut pendalaman perkara ini masih terus dilakukan, guna memperoleh pengakuan asal muasal tersangka Muhammad Saleh Mukadam memperoleh 4 pucuk senjata api hingga puluhan butir amunisi.

"Belum, masih dilakukan pendalaman asal Senpi, tapi yang pasti, peran S merupakan orang kepercayaan dari MSM ditugaskan setelah peristiwa menyimpan senpi-senpi tersebut," imbuhnya.

3. Kedua tersangka ditahan di Mapolda Lampung

Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra tersangka penembakan peluru nyasar tewas 1 korban. (IDN Times/Istimewa).
Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra tersangka penembakan peluru nyasar tewas 1 korban. (IDN Times/Istimewa).

Umi menambahkan, tersangka Sarwani akan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatannya dalam kepemilikan senjata api milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

Kedua tersangka Muhammad Saleh Mukadam dan Sarwani saat ini telah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Lampung.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, dan juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa menjadi saksi untuk terangnya perkara," tandas kabid humas.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More