Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 7 pemuda terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan berada di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) sekitar 00.30 WIB.
Ketujuh terduga pelaku tersebut merupakan warga Kota Bandar Lampung inisal DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20). Mereka ditangkap lantaran menjajakan 4 anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.
"Para terduga pelaku dan korban kami tangkap bersamaan di sebuah kamar penginapan, 2 orang pelaku sudah ditetapkan tersangka, DV dan DO. 5 lainnya masih dalam pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra, saat dimintai keterangan, Kamis (11/8/2022).