Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Mobil Arinal Djunaidi Disita Kejati Lampung, ada Mercy dan Alphard!

IMG-20250905-WA0010.jpg
Penampakan garasi di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung Arinal (Dok. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • Ada Toyota Alphard hingga Esemka Bima
  • Masih proses perbaikan lahan parkir
  • Sita kendaraan, logam mulia, hingga SHM
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi total senilai Rp 38,5 miliar, barang sitaan itu di antaranya berupa tujuh kendaraan roda empat ditaksir seharga Rp3,5 miliar.

Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.

"Pada Rabu kemarin, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan penggeledahan di kediaman ARD beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004/RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).

"Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD yang diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp38 miliar, di antaranya kendaraan roda empat sebanyak 7 unit seharga Rp3,5 miliar," lanjutnya.

1. Ada Toyota Alphard hingga Mercedes Benz

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)
Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Lebih lanjut, tujuh unit kendaraan roda empat tersebut masing-masing yakni Toyoto Innova Zenix Modelista 2.0 Q HV, Esemka Bima warna putih 1.2 4x4 M/T, Honda WRV warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT hitam, Toyota Hiace 28 MT silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T hitam metalik.

Kata Armen, keberadaan tujuh kendaraan sitaan itu kini masih diamankan di kediaman pribadi milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut.

"Kami sudah membuat berita acara terkait penyitaan 7 unit mobil miliknya, untuk surat-surat mobil tersebut sudah kami sita," imbuhnya.

2. Masih proses perbaikan lahan parkir

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Armen menambahkan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) belum membawa tujuh mobil itu lantaran masih terkendala proses perbaikan lahan parkiran milik Kejati Lampung.

"Tempat atau lahan parkir kantor masih dalam perbaikan, jadi untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan," imbuh Aspidsus.

3. Sita kendaraan, logam mulia, hingga SHM

Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Berikut IDN Times rincikan aset Rp38,5 miliar milik Arinal Djunaidi disita oleh Kejati Lampung.

  • Kendaraan roda empat sebanyak 7 unit diperkirakan seharga Rp3,5 miliar
  • Logam mulia seberat 645 gram diperkirakan seharga Rp1,2 miliar
  • Uang tunai berupa rupiah dan valuta asing diperkirakan Rp1,3 miliar
  • Deposito di beberapa Bank diperkirakan bernilai Rp4,4 miliar
  • Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp28 miliar.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Komdigi Dorong KIM Motori Digitalisasi dan Koperasi Desa di Lampung

05 Sep 2025, 16:50 WIBNews