Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 62 narapidana Nasrani di Provinsi Lampung memperoleh usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. 1 orang di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas, sedangkan 61 warga binaan lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian.
Rekapitulasi pemberian remisi tersebut telah mengakomodir usulan dari 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Ini total remisi Natal yang diusulkan di 2022, sedikit lebih banyak dari periode tahun sebelumnya 2021 yaitu 61 narapidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi kepada IDN Times, Kamis (15/12/2022).