Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Yudi Rohmansyah

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 62 narapidana Nasrani di Provinsi Lampung memperoleh usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. 1 orang di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas, sedangkan 61 warga binaan lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian.

Rekapitulasi pemberian remisi tersebut telah mengakomodir usulan dari 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

"Ini total remisi Natal yang diusulkan di 2022, sedikit lebih banyak dari periode tahun sebelumnya 2021 yaitu 61 narapidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi kepada IDN Times, Kamis (15/12/2022).

1. Seorang napi langsung bebas di Hari Natal 2022 asal Lapas Kelas IIB Way Kanan

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut dari total 61 narapidana penerima RK I, Farid menjelaskan, 14 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 34 orang pengurangan 1 bulan, 10 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara untuk penerima RK II yaitu, 1 orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan. Ia mendapat remisi 1 bulan 15 hari, hingga nantinya akan dipastikan langsung bebas dari masa penahanan pada 25 Desember 2022 mendatang.

"Total keseluruhan narapidana Nasrani di Lampung ada 122 orang, bagi mereka belum menerima remisi dikarenakan belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap, dan register F," terang Farid.

2. Syarat penerima remisi wajib berkelakuan baik hingga telah jalani penahanan 6 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Farid menjelaskan, pemberian remisi bagi para warga binaan merupakan bentuk apresiasi diberikan negara bagi narapidana telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Meski demikian, pemberian remisi juga memiliki syarat-syarat khusus mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga berkas vonis dan BA8 telah dinyatakan lengkap.

"Syarat berkelakuan baik dimaksud dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ungkapnya.

3. Daftar narapidana memperoleh remisi Natal 2022

Kanwil Kemenkumham Lampung di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times rangkum rekapitulasi remisi Natal 2022 di 16 Lapas/Rutan se-Provinsi Lampung.

RK I

  • Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Kotabumi 1 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Kalianda 8 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Metro 10 narapidana
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 8 narapidana
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 4 narapidana
  • Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana
  • Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana
  • Lapas Kelas III Gunung Sugih 7 narapidana
  • Rutan Kelas I Bandar Lampung 4 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Kota Agung 2 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Sukadana 4 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Menggala 2 narapidana

RK II

  • Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 narapidana

Editorial Team