Bandar Lampung, IDN Times - Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) dan Anti Bandit (Telab) 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan komplotan pembobolan dan perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Para tersangka yaitu Yudi Wijaya (40) dan Risman Prasetyo (40). Keduanya merupakan warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
"Adapun total kerugian dari hasil tindak kejahatan yang disebabkan kedua tersangka total berjumlah Rp70 juta, termasuk uang berikut dengan kerusakan mesin ATM," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, dihadapan awak media, Selasa (16/3/2021).