Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Bahkan, 27 di antaranya akan langsung bebas (RK).
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberian resmi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI.
"WBP mendapatkan RK I (pengurangan masa pidana) sebanyak 5.698 orang, sedangan RK II atau bebas langsung ada 27 orang. Untuk total mendapat remisi Idul Fitri 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).
