Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 4.938 narapidana (napi) di Provinsi Lampung akan mendapatkan usulan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Remisi itu nantinya bakal langsung membebaskan 39 orang atau penerima remisi khusus (RK) II.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung diterima IDN Times, Selasa (26/4/2022), ke-39 napi langsung bebas tersebut 4 orang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, 4 orang Lapas Kelas IIA Metro, 11 orang Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, dan 1 orang Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Selain itu, 3 orang dari LPKA Kelas IIA Bandar Lampung, 7 orang Lapas Kelas III Gunung Sugih, 7 orang Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan 2 orang di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
""Ini total usulan kami telah ditandantangani Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung. Telah dikirimkan ke Ditjenpas Kemenkumham RI," ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, saat dimintai keterangan.