4.095 Burung Ilegal Disita di Tol Lampung, Ada Satwa Dilindungi

- Total sita 4.095 burung, 52 ekor satwa dilindungi
- Penyitaan 4.095 burung termasuk 52 ekor satwa dilindungi seperti kipasan belang dan madu sepah raja.
- Dua orang pengangkut ditangani kepolisian
Lampung Selatan, IDN Times - Penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung kembali digagalkan petugas gabungan di jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Jumat (3/10/2025). Dari total tersebut, puluhan ekor di antaranya masuk kategori satwa dilindungi.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo membenarkan ihwal kegiatan pengungkapan satwa liar jenis burung tersebut. Barang bukti ribuan burung disita dari sebuah minibus dengan nomor polisi B 1594 WNO.
"Ya benar, kendaraan itu diketahui membawa burung-burung dari Palembang, Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
1. Total sita 4.095 burung, 52 ekor satwa dilindungi

Berdasarkan hasil identifikasi, Itno mengungkapkan, petugas berhasil menyita dan mengamankan total 4.095 burung meliputi 52 ekor satwa dilindungi terdiri dari jenis kipasan belang sejumlah 45 ekor dan madu sepah raja (7 ekor).
Sedangkan satwa burung tidak dilindungi sebanyak 4.043 ekor meliputi perenjak Jawa (1.715 ekor), merbah cerukcuk (1.000 ekor), cinenen kelabu (360 ekor), madu sriganti (341 ekor), kerak kerbau (280 ekor), dan pentet kelabu (160 ekor). Kemudian jenis lainnya seperti cipoh kacat, perkutut Jawa, gelatik batu, tepus, dan sikatan kelabu.
"Satwa liar tanpa dokumen resmi ini ditemukan dari hasil pemeriksaan dalam 108 keranjang putih dan dua kardus cokelat, total berisi 4.095 ekor burung dari berbagai jenis," ungkapnya.
2. Dua orang pengangkut ditangani kepolisian

Itno melanjutkan, ribuan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA asal.
Selain barang bukti satwa, petugas turut menangkap dua warga Kota Bandar Lampung masing-masing berinisal BS dan IJ. Keduanya berperan aktif mengangkut atau membawa burung ilegal tersebut.
"Kedua pelaku masih dalam penanganan oleh pihak kepolisian. Mereka diduga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tegas dia.
3. Dilepasliarkan di kawasan hutan Tahura

Setelah melalui proses pemeriksaan dan rehabilitasi, Itno menambahkan, sebagian besar satwa sudah dilepasliarkan kembali ke habitat alami di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Sementara burung-burung belum siap dilepasliarkan, masih menjalani perawatan di Pusat Habituasi Satwa Tahura Wan Abdul Rachman hingga dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam liar.
"Kami menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan satwa liar ilegal, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa khas Indonesia demi keseimbangan ekosistem," imbuhnya.



















