Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja menjadi barang bukti disita Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Barang bukti itu dari 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa. “Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (19/6/2025).