Rugikan Negara Rp54 Miliar, Kejati Tahan Mantan Kepala BPN Lamsel

- Modus operandi kasus korupsi lahan di Lampung Selatan dilakukan dengan manipulasi data dan penerbitan SHM atas tanah milik negara secara ilegal.
- Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp54,4 miliar menurut perhitungan BPKP Perwakilan Lampung.
- Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dijerat UU Tipikor, ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI. Lahan yang seharusnya menjadi aset negara tersebut secara ilegal beralih menjadi milik perorangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan, kedua tersangka yakni Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008 dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.
"Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, penyidik Kejati Lampung menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.
1. Modus operandi

Armen mengungkapkan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat soal lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tanah tersebut berada di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982 yang masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama.
Namun, lahan itu beralih kepada pihak lain secara tidak sah. "Dalam proses penyidikan ditemukan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk menerbitkan SHM di atas tanah milik negara," ungkapnya.
Lukman, dalam kapasitasnya sebagai kepala BPN saat itu, memerintahkan penerbitan SHM meskipun bukti kepemilikan yang diajukan diketahui palsu. "Sementara Theresa, sebagai PPAT, tidak hanya mengetahui pemalsuan data, tetapi juga turut memfasilitasi proses penerbitan tersebut," tutur Armen.
2. Kerugian negara capai Rp54 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara mengalami kerugian hingga Rp54.445.547.000 (Rp54,4 miliar). "Ini adalah aset negara yang dialihkan kepada perorangan secara melawan hukum," tegas Armen.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
3. Ditahan 20 hari, dijerat UU Tipikor

Untuk kepentingan penyidikan, Armen membeberkan kedua tersangka resmi ditahan. Lukman dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, sementara Theresa di Polresta Bandar Lampung, masa tahanan awal selama 20 hari. "Mereka dibedakan sebagai bentuk strategi dari penyidikan," ucap Armen.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Maksimal hukuman 20 tahun Samapi seumur hidup kurusan penjara dan minimal 4 tahun penjara," imbuhnya.