Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya Kota Bandar Lampung.
Parameter penerapan PPKM darurat tersebut berdasarkan level assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Berdasarkan data pusat per 8 Juli 2021 vaksinasi di Kota Bandar Lampung baru mencapai 21,68 persen. Namun menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli sudah mencapai 40 persen.
